Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY: Nonaktifkan Hakim yang Ditangkap KPK

Menyikapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menon-aktifkan dua hakim tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KY: Nonaktifkan Hakim yang Ditangkap KPK
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap dua orang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/8/2012) siang.

Menyikapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menon-aktifkan dua hakim tersebut.

"Dengan adanya tangkap tangan tersebut, KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait dan menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan undang-undang," kata Juru Bicara KY, Asep Fajar saat dihubungi, Jumat (17/8/2012) malam.

Asep mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah KPK menindak dua hakim nakal tersebut. Di sisi lain, KY sangat menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan perbuatan tindakan tak terpuji itu.

"Karenanya KY meminta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," kata Asep.

Seperti diketahui, hari ini, Jumat (17/8), KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang hakim dan seorang pihak swasta di Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap-menyuap.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dua hakim yang ditangkap dalam OTT itu merupakan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berinisial KJM dan HK. Sedangkan seorang pihak swasta bernisial SD.

Berita Rekomendasi

KJM diketahui bernama Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang merupakan Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Semarang, Sedangkan HK diketahui bernama Heru Kisbandono adalah Hakim Tipikor Pontianak.

Sedangkan SD yang memiliki nama lengkap Sri Dartutik merupakan orang suruhan Ketua DPRD Semarang yang tengah menjalankan proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang karena juga terlibat kasus suap APBD Semarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas