KPK: 2 Mobil Titip di Kejati Jawa Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
Di antaranya yakni berupa uang senilai Rp 150 juta dan 2 unit kendaraan roda empat.
"2 mobilnya, kami titipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (18/8/2012).
Sementara, tiga tersangka yang dibawa, saat ini telah ditahan penyidik KPK.
Mereka adalah, Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung yang ditahan di Rutan KPK bersama Hakim Heru Kisbandono. Sedangkan Sri Dartutik, seorang pengusaha yang diduga sebagai penyuapnya, dini hari tadi langsung digelandang ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kartini merupakan hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang, Heru yakni hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak.
Penelusuran Tribunnews.com, SD diduga saudara dekat atau adik kandung M Yaeni, Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, yang kini disidangkan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: