Pengadilan Tipikor Semarang Sudah Lama Dicurigai
Kualitas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, sebenarnya menjadi sorotan sejak lama.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kualitas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, sebenarnya menjadi sorotan sejak lama. Adanya penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim ad hoc Kartini Marpaung cs menguatkan kecurigaan selama ini.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat kepada Tribun di Jakarta, Sabtu (18/8/2012). Bahkan, kata Martin, kredibilitas Pengadilan Tipikor Semarang sudah dicap karena putusannya yang bisa dimainkan.
Wajak kiranya jika tertangkap tangannya hakim adhoc Kartini Marpaung dan hakim adhoc Heru Kisbandono (tipikor Pontianak), karena menerima suap dari pengusaha Sri Dartuti, atas laporan MA dan masyarakat kepada KPK.
"Keduanya serius memantau hakim ini sesudah terjadinya ribut dan perbedaan pendapat tajam antara tim rombongan Komisi III DPR yang datang ke Semarang baru-baru ini yang mengecam pemindahan tempat persidangan Walikota Semarang dari Semarang ke Jakarta," ujarnya
Martin mengaku aneh kenapa tim Komisi III waktu itu mengecam pemindahan sidang Wali Kota Semarang dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta. Pemindahan dilakukan atas permintaan KPK ke MA, karena dicurigai Pengadilan Tipikor Semarang sering membebaskan para terdakwa.
"Sejak kasus pengecaman tim rombongan Komisi III itu, MA dan KPK jadi lebih serius memantau hakim-hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka termotivasi menjawab apa yang dipersoalkan Tim rombongan Komisi III waktu itu," terangnya.
Penangkapan kemarin membuktikan kecurigaan selama ini benar adanya. Bila terdapat indikasi dari putusan-putusan Pengadilan Tipikor Semarang terdahulu terkait dengan penyalahgunaan wewenang pengadilan, KPK dapat membuat penyidikan baru dan MA dapat menjadikan ini sebagai bahan untuk putusan kasasinya.
Menurut Martin saat ini masih ada putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang belum diputus kasasinya oleh MA. Katanya, rupanya ribut-ribut dan perbedaan pendapat tim rombongan Komisi III DPR dengan MA dan KPK tersurat hikmah dalam penegakan hukum.
"Bagi Komisi III serta MA untuk melakukan evaluasi mengenai keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah. Pendeknya penangkapan dua hakim adhoc ini patut diapresiasi," tukas Martin menutup pembicaraan dengan Tribun.