Gayus Dapat Remisi 4 Bulan, Pollycarpus 6 Bulan
Terpidana perkara pajak, Gayus Tambunan, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi selama empat bulan.
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio
BANDUNG, TRIBUN- Terpidana perkara pajak, Gayus Tambunan, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi selama empat bulan.
"Gayus mendapat remisi umum tiga bulan (remisi peringatan HUT ke-67 RI pada 17 Agustus) dan remisi khusus Idulfitri selama satu bulan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, I Dewa Putu Gede, usai salat Idulfitri di Lapas Sukamiskin, Minggu (20/8/2012).
Selain itu, lanjutnya, terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapatkan remisi selama 6 bulan 10 hari. Pengurangan masa tahanan itu adalah akumulasi remisi umum dan remisi tambahan.
"Pollycarpus mendapat remisi umum sepanjang enam bulan dan remisi tambahan sebulan sepuluh hari," kata Dewa. Remisi tambahan, ucap Dewa, lantaran Pollycarpus merupakan satu di antara pemuka atau koordinator kegiatan pelayanan di Lapas Sukamiskin, yakni sebagai pemuka pramuka.
NASIONAL POPULER
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.