Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gayus Dapat Remisi 4 Bulan, Pollycarpus 6 Bulan

Terpidana perkara pajak, Gayus Tambunan, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi selama empat bulan.

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Gayus Dapat Remisi 4 Bulan, Pollycarpus 6 Bulan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi, Gayus Halomoan Tambunan, menunggu dimulainya sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/2/2012). Gayus disidang dalam kasus lain, yaitu dugaan suap terhadap Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio

BANDUNG, TRIBUN- Terpidana perkara pajak, Gayus Tambunan, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi selama empat bulan.

"Gayus mendapat remisi umum tiga bulan (remisi peringatan HUT ke-67 RI pada 17 Agustus) dan remisi khusus Idulfitri selama satu bulan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, I Dewa Putu Gede, usai salat Idulfitri di Lapas Sukamiskin, Minggu (20/8/2012).

Selain itu, lanjutnya, terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapatkan remisi selama 6 bulan 10 hari. Pengurangan masa tahanan itu adalah akumulasi remisi umum dan remisi tambahan.

"Pollycarpus mendapat remisi umum sepanjang enam bulan dan remisi tambahan sebulan sepuluh hari," kata Dewa. Remisi tambahan, ucap Dewa, lantaran Pollycarpus merupakan satu di antara pemuka atau koordinator kegiatan pelayanan di Lapas Sukamiskin, yakni sebagai pemuka pramuka.

NASIONAL POPULER

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas