Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gayus Dapat Remisi 4 Bulan, Pollycarpus 6 Bulan

Terpidana perkara pajak, Gayus Tambunan, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi selama empat bulan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio

BANDUNG, TRIBUN- Terpidana perkara pajak, Gayus Tambunan, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi selama empat bulan.

"Gayus mendapat remisi umum tiga bulan (remisi peringatan HUT ke-67 RI pada 17 Agustus) dan remisi khusus Idulfitri selama satu bulan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, I Dewa Putu Gede, usai salat Idulfitri di Lapas Sukamiskin, Minggu (20/8/2012).

Selain itu, lanjutnya, terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapatkan remisi selama 6 bulan 10 hari. Pengurangan masa tahanan itu adalah akumulasi remisi umum dan remisi tambahan.

"Pollycarpus mendapat remisi umum sepanjang enam bulan dan remisi tambahan sebulan sepuluh hari," kata Dewa. Remisi tambahan, ucap Dewa, lantaran Pollycarpus merupakan satu di antara pemuka atau koordinator kegiatan pelayanan di Lapas Sukamiskin, yakni sebagai pemuka pramuka.

NASIONAL POPULER

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas