Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KY: Dua Hakim Itu Memang Bandit, Pecat Saja

Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman menegaskan telah mendengarkan tindak tanduk hakim Heru Kisbandono.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua KY: Dua Hakim Itu Memang Bandit, Pecat Saja
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Heru Kusbandono (HK) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012). Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh KPK setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman menegaskan telah mendengarkan tindak tanduk hakim Heru Kisbandono.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapatnya hakim Heru sudah jarang melaksanakan tugas di tempat tugasnya, di Pontianak. Malah Heru menurutnya lebih sering ke Semarang.

"Informasinya dari KPP Semarang, itu memang sudah luar biasa. Hakim yang satu itu sudah jarang melaksanakan tugas di tempat tugasnya malah dia sering berhubungan dengan hakim di Semarang," ungkap Ketua KY ini kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (19/8/2012).

Ditegaskan, bahwa hakim Heru memang sudah menjadi target. Ini terbukti saat penanggapan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA).

"Infonya, sampai hari sebelum ditangkap jadi dia tugas di Pontianak. Tapi selalu berhubungan dengan hakim Semarang. Jadi memang ini sudah pemain betul," terangnya.

Begitu pula dengan Kartini Julianna Mandalena Marpaung yang menurutnya juga adalah "pemain."

"Itu dua memang sudah bandit semua itu. Dan saya sudah sepakat dengan mahkamah agung untuk memecatnya. Karena sudah nyata ketangkap KPK dan mau dibuktikan apalagi."

"Penangkapannya bersamaan dengan badan pengawas mahkamah agung. Jadi ga usah dibuktikan apa-apa lagi. Sudahlah itu dipecat saja, sudah tidak beres dan bisa menularkan virus-virus ketidak beresan di berbagai pengadilan," tandasnya.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas