KPK Belum Panggil Saksi dari Polisi
KPK terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Hal itu diitunjukkan dengan intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus yang menjerat dua orang petinggi Polri itu.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja kepada wartawan kemarin. Kendati demikian, lanjut Adnan, diakui baru akan memanggil para pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan baik di Bandung maupun di Jakarta.
"Nanti ya. Kami juga sudah ke Bandung. Yang penting proses berjalan. Kalau pihak kepolisiannya belum ya," terang mantan anggota Kompolnas tersebut.
Terkait tarik-menariknya penanganan perkara dengan pihak Polri sendiri, menurutnya itu masih terus dikoordinasikan. Saat ini kedua lembaga tersebut diungkapkan Adnan masih mencari formula yang tepat agar keduanya dapat selaras dalam menangani kasus tersebut secara bersama-sama.
Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp 198,6 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
(Edwin Firdaus)