Jafar: Gaji Kecil Bukan Alasan Hakim Korupsi
Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Jafar Hafsah, mengatakan gaji yang tidak mencukupi tidak bisa dijadikan alasan
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan dua hakim adhoc tipikor oleh KPK membuat beberapa kalangan menilai gaji hakim yang tidak memadai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan hakim.
Terkait hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Jafar Hafsah, mengatakan gaji yang tidak mencukupi tidak bisa dijadikan alasan dan pembenaran untuk melakukan tindak korupsi.
"Yang pertama tentu kalau sudah dibawa ke ranah gaji yang kecil, kan pada hakikatnya gajinya tidak besar memang perlu ditingkatkan dan sedang dalam proses. Tapi itu bukan alasan orang untuk melakukan korupsi," terang Jafar.
Menurut Jafar menekuni suatu profesi adalah pilihan, dan karenanya konsekuensi logis dari pilihan tersebut juga harus diterima oleh yang bersangkutan, termasuk masalah pendapatan.
"Kalau dia merasa tidak cukup kan bisa pindah saja, bekerja itu kan adalah pilihan. Masalah gaji belum memadai juga itu untuk ukuran siapa, itu tidak bisa dijadikan alasan," papar Jafar.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK menangkap Kartini Juliana Mandalena Marpaung yang merupakan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Heru Kisbandono yang merupakan hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak dan Sri Dartutik seorang pihak swasta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kartini diduga menerima uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Diduga yang memberikan adalah Sri melalui hakim Heru.
Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp 150 juta yang dibawa ke KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.