Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Sebut Hakim Heru Bandit

Hakim Tipikor Pontianak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kisbandono ternyata sebelumnya sudah jarang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KY Sebut Hakim Heru Bandit
KOMPAS.com/Vitalis Yogi Trisna
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Heru Kusbandono (HK) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012). Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh KPK setelah melakukan upacara bendera di halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS IMAGES/Vitalis Yogi Trisna) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tipikor Pontianak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kisbandono ternyata sebelumnya sudah jarang melaksanakan tugasnya di Pontianak. Disebutkan, dia justru sering berhubungan dengan hakim di Semarang yang juga diciduk KPK, yakni Kartini Juliana Mandalena Marpaung.

"Hakim yang satu itu sudah jarang melaksanakan tugas ditempat tugasnya malah dia sering berhubungan dengan hakim di Semarang," Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, Rabu (22/8/2012).

Menurut Eman, Heru dan Kartini sudah sering melakukan praktek kotor. Keduanya pun kerap berhubungan satu sama lain.

"Itu dua memang sudah bandit semua itu," katanya.

Eman menambahkan dia sudah mengadakan kesepakatan dengan Mahkamah Agung guna melakukan pemecatan terhadap keduanya.

Seperti diketahui, Kartini diduga menerima uang terkait penangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Diduga yang memberikan adalah seorang pihak swasta bernama Sri Dartutik melalui Heru. Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp 150 juta yang di bawa ke KPK.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas