Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Keterlibatan Hakim Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan hakim lain, selain hakim adhoc Pengadilan Tipikor Kartini Juliana Marpaun

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Telusuri Keterlibatan Hakim Lainnya
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
DITANGKAP - Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Heru Kusbandono (HK) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012). Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh KPK setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan hakim lain, selain hakim adhoc Pengadilan Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Semarang.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menelusuri apakah ada hakim lain yang bermain atau hanya dua orang itu saja yang terlibat.

"Ini akan ditelusuri apakah cukup dua. Karena semuanya akan dievaluasi. Apakah yang terlibat hanya dua, atau lebih dari dua," kata Bambang di KPK, Jakarta, Kamis (23/8/2012).

Untuk itu, ungkap Bambang, pihaknya telah melakukan komunikasi secara intensif dengan Mahkamah Agung. Terlebih, diakuinya, tak lama lagi ada perekrutan hakim ad hoc untuk pengembangan perbaikan sistem perekrutannya.

"Kami dengar dari Mahkamah Agung akan bekerjasama dengan ICW untuk meningkatkan performance dan pola perekrutan hakim," terang Bambang.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 17 Agustus 2012 kemarin, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.

Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012. Kartini menjadi satu dari 5 majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Berita Rekomendasi

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas