Kubu Heru Bantah Jadi Inisiator Suap
Bahar Goeltom, pengacara Heru Kisbandono, membantah kliennya sebagai inisiator dalam kasus penyuapan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahar Goeltom, pengacara Heru Kisbandono, membantah kliennya sebagai inisiator dalam kasus penyuapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Kendati demikian, Bahar mengaku Heru mengenal Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni. Sebab, mereka Heru dan Yaeni berasal dari sekolah dan kampung yang sama.
"Dia hanya membantu sebagai teman, sahabat, itu saja. Namanya sebagai sahabat mungkin bisa dibantu, apa saja pasti bisa dibantu. Tidak ada yang lain, saya enggak sempat nanya untuk masalah lain seperti apa. Jadi, kita tunggu saja posisi hukumnya seperti apa," ujar Bahar di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Heru yang berprofesi sebagai hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, diduga terlibat suap bersama Kartini Marpaung, hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, serta seorang pihak swasta bernama Sri Dartutik.
Suap untuk kedua hakim, diduga untuk mengatur putusan pada perkara korupsi yang melibatkan Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini. Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Selain Kartini, ada pula hakim lain, termasuk hakim karier di dalamnya, yakni Asmadinata dan Lilik Nuraeni, yang menangani perkara itu. (*)
BACA JUGA
- Siklon Tropis Penyebab Banjir dan Longsor
- KRI Banda Aceh Angkut 635 Motor dan 1.486 Penumpan
- Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Aksi Teror di Solo
- Mendagri Nilai Kenaikan Gaji PNS Tidak Besar