MA Setuju Tinjau Ulang Pengadilan Tipikor Daerah
Mahkamah Agung (MA) mengaku setuju untuk meninjau ulang keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Namun, untuk
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku setuju untuk meninjau ulang keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Namun, untuk merealisasikan hal itu, harus sesuai dengan undang-undang.
"Ya memang kami akui ada beberapa masalah dengan Pengadilan Tipikor di daerah seperti Bandung dan Semarang. Kita sih setuju saja, Tapi kan harus ada regulasinya," kata Juru Bicara MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Kamis (23/8/2012).
Seperti diketahui, KPK , Jumat (17/8) pekan lalu, kembali melakukan operasi tangkap tangan Kali ini yang ditangkap adalah dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah.
"Pagi tadi jam 10.00 WIB, KPK bersama Mahkamah Agung menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor. Proses pemeriksaan terhadap terperiksa sedang berlangsung," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jakarta, Jumat (17/8).
Bambang menyatakan terperiksa berinisial KM, HK dan SD. KM dan HK adalah hakim pengadilan Tipikor. KM bertugas di pengadilan ad hoc Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak. Sementara itu SD adalah penghubung hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya sedang ditangani Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: