Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Setuju Tinjau Ulang Pengadilan Tipikor Daerah

Mahkamah Agung (MA) mengaku setuju untuk meninjau ulang keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Namun, untuk

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Setuju Tinjau Ulang Pengadilan Tipikor Daerah
Kompas Jateng/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku setuju untuk meninjau ulang keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Namun, untuk merealisasikan hal itu, harus sesuai dengan undang-undang.

"Ya memang kami akui ada beberapa masalah dengan Pengadilan Tipikor di daerah seperti Bandung dan Semarang. Kita sih setuju saja, Tapi kan harus ada regulasinya," kata Juru Bicara MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Kamis (23/8/2012).

Seperti diketahui, KPK , Jumat (17/8) pekan lalu, kembali melakukan operasi tangkap tangan Kali ini yang ditangkap adalah dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah.

"Pagi tadi jam 10.00 WIB, KPK bersama Mahkamah Agung menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor. Proses pemeriksaan terhadap terperiksa sedang berlangsung," kata  Wakil Ketua KPK  Bambang Widjojanto, Jakarta, Jumat (17/8).

Bambang menyatakan terperiksa berinisial KM, HK dan SD. KM dan HK adalah hakim pengadilan Tipikor. KM bertugas di pengadilan ad hoc Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak. Sementara itu SD adalah penghubung hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya sedang ditangani Pengadilan Tipikor.

Baca Juga:

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas