Pengacara Bantah Kartini Tertangkap Sedang Terima Suap
Sahala Siahaan, pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sahala Siahaan, pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, membantah pernyataan KPK jika kliennya tertangkap tangan menerima suap.
Menurut dia, dari penyitaan barang bukti terhadap kliennya tidak ditemukan uang sama sekali seperti yang disangkakan, baik penyitaan yang dilakukan dengan menggeledah tas, fisik badan dan berkas-berkas yang ada.
Karena itu, menurut Sahala, pihaknya mengimbau supaya KPK jangan terlalu cepat membuat suatu penilaian sehingga melupakan asas praduga tak bersalah.
"Seolah-olah klien kami disangkakan telah tertangkap tangan menerima uang seperti yang disangkakan tersebut," kata Sahala di KPK, Jakarta, Kamis (23/8/2012). Kartini sendiri hari ini, menjalani pemeriksaan. Ungkap Sahala, kliennya memang dikonfrontasi masalah penyitaan.
Sahala menambahkan berdasarkan hasil konfrontasi itu, tidak ada sama sekali kliennya menguasai uang dari hasil penyitaan.
"Prinsipnya di dalam hal ini adalah penyitaan. Di dalam penyitaan tidak ada barang bukti uang yang telah diterima klien kami," jelas Sahala.
KPK beberapa waktu yang lalu menangkap dua hakim ad hoc, yakni Heru Kisbandono hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak dan Kartini hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Selain itu KPK juga menangkap pihak swasta yakni Sri Dartutik.
Kartini diduga menerima uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Diduga yang memberikan adalah Sri melalui Heru.
Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp 150 juta yang di bawa ke KPK.
Baca Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.