Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Belum Tahu Kasus Dendy Prasetya

Pengacara Dendy Prasetya (DP), Erman Umar mengaku belum mengetahui rinci akar permasalahan kliennya. Hal itu, menurut Erman lantaran

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Belum Tahu Kasus Dendy Prasetya
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ismail, menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Dendy Prasetya (DP), Erman Umar mengaku belum mengetahui rinci akar permasalahan kliennya. Hal itu, menurut Erman lantaran dirinya belum berdiskusi dengan DP mengingat kondisi kesehatannya pasca kecelakaan pada 12 July lalu.

"Saya terus terang karena Dendy sakit, saya hanya tahu secara umum, tidak tega mewawancaranya jadi materi kasusnya lain kesempatan," kata Erman seusai mendampingi kliennya menjalani periksaan di KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2012).

Begitu pun saat dikonfirmasi mengenai sanggkaan KPK yang menyatakan bahwa Dendy dan ayahnya Zulkarnaen Djabar telah menerima suap senilai 4 miliar guna mengawal pembahasan anggaran 3 proyek Kemenag di DPR.

"Saya bahkan baru dengar," kata Erman.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Dendy diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah empat miliar rupiah terkait proyek pengadaan di Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Dendy bersama ayahnya Zulkarnaen Djabar yang merupakan anggota DPR diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kementerian Agama. 

Proyeknya antara lain pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah (Mts) tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan kitab suci Alquran tahun 2012.

BERITA TERKAIT

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas