SK Pemecatan Sementara Hakim Kartini dan Heru
Hari ini MA telah resmi keluarkan SK Pemecatan Sementara terhadap dua Hakim ad hoc Tipikor yakni Hakim Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Mahkamah Agung (MA) telah resmi keluarkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Sementara terhadap dua Hakim ad hoc Tipikor yakni Hakim Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono.
"SK Pemberhentian Sementara kedua hakim ad hoc Tipikor itu sudah diberikan nomornya," ujar kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Jumat (24/8/2012).
Berikut nomor SK Pemberhentian Sementara dua Hakim nakal tersebut. untuk Heru Kusbandono, nomor SK-nya yakni 98/KMA/SK/VIII/2012. Kemudian, untuk SK Pemberhentian Sementara Hakim Kartini Marpaung yakni 99/KMA/SK/VIII/2012. Pemberlakuan SK tersebut telah sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
Ridwan melajutkan, sebetulnya SK Pemberhentian Sementara itu telah dikeluarkan sejak tanggal 17 Agustus 2012. Namun, sampai kemarin pada tanggal 23 Agustus 2012, SK tersebut baru ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali.
"Baru ditandatangani oleh Ketua MA pada tanggal 23 Agustus 2012, dan telah dikeluarkan sejak tanggal 17 Agustus 2012," kata Ridwan Mansyur.