Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Saksi Kasus Hakim Tipikor di Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus suap hakim di Pengadilan

zoom-in KPK Periksa Saksi Kasus Hakim Tipikor di Semarang
Kompas Nasional/LUCKY PRANSISKA
Tersangka, Sri Dartuti memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/8/2012). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Marpaung dan Hakim Tipikor Pontianak Heru Kusbandono terkait pembebasan M. Yaeni, ketua DPRD Grobogan yang menjadi terdakwa korupsi perawatan mobil dinas senilai Rp 1,9 miliar. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

Laporan Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2012).

"Ada jadwal pemeriksaan Yaeni dan Suyatmo sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Semarang," kata Johan Budi.

Menurut Johan, salah satu saksi diduga berkaitan dengan kasus suap hakim tipikor.

KPK menangkap dua orang hakim adhoc Tipikor pada 17 Agustus lalu. Kedua hakim tersebut ialah Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Mereka diduga terlibat kasus suap untuk mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.

Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas