Lion Air Langgar Batas Tarif Atas di 9 Rute
PT Lion Air menjadi maskapai dengan pelanggaran terbanyak terhadap aturan batas tarif atas yang telah diterapkan oleh pemerintah
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Lion Air menjadi maskapai dengan pelanggaran terbanyak terhadap aturan batas tarif atas yang telah diterapkan oleh pemerintah yaitu KM No 26 tahun 2010. Maskapai dengan penumpang terbesar tersebut melanggar tarif batas atas di sembilan rute.
Dalam hasil pemantauan arus mudik lalu yang dirilis Kementerian Perhubungan, Selasa (28/8/2012), Lion Air terpantau memberikan tarif yang melebihi batas atas di sembilan rute yang seluruhnya berasal dari Jakarta yaitu dengan tujuan Palangkaraya, Denpasar, Solo, Banjarmasin, Batam, Semarang, Lombok, Palembang dan Yogyakarta.
Pada rute-rute tersebut, tarif penumpang yang diberlakukan Lion melebihi tarif batas atas sebesar antara 0,43 persen hingga 1 persen.
Sedangkan Maskapai Aviastar Mandiri melakukan pelanggaran tarif pada rute Jakarta-Ketapang (Kalimantan Barat). Maskapai tersebut menaikkan tarif 3 persen diatas batas tarif atas yang ditentukan.
Sementara Citilink Indonesia menaikkan tarif 15 persen di atas harga yang ditentukan untuk rute Jakarta-Banjarmasin.
"Citilink telah menyampaikan tanggapan dan memberikan klarifikasi terhadap surat teguran dari pemerintah," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Berita Terkait: Lebaran 2012