Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Minta Tiket Pesawat dan Kongkow Bersama Pengacara

Polah tingkah hakim pengadilan tindak pidana korupsi sungguh tak elok.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Hakim Minta Tiket Pesawat dan Kongkow Bersama Pengacara
/tribun timur/muhammad abdiwan
Empat hakim adhoc yakni Abdur Razak, Rostansar, Paelori M., Andi Syukri Syahrir. berdoa sejenak usai pelantikannya di pengadilan negeri Makassar, senin (2/5/2011). keempat hakim ini terpilih seleksi di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polah tingkah hakim pengadilan tindak pidana korupsi sungguh tak elok. Mereka diduga melakukan banyak pelanggaran sebagai seorang penegak hukum. Tak sedikit perilaku kotor mereka lakukan, dari meminta tiket pesawat sampai kongkow bareng pengacara terdakwa yang ditanganinya.

Demikian sekelumit penelusuran Indonesia Corruption Watch(ICW) terhadap perilaku hakim adhoc dan karir pengadilan tipikor yang dilaporkan ke Komisi Yudisial, berikut foto, jejak rekam, dan pelanggaran mereka, Selasa (28/8/2012).

Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho kepada wartawan mengungkapkan, tiga klasifikasi 84 hakim yang dilaporkan dari sisi administratif, integritas sampai kualitas hakim. Baik hakim adhoc dan hakim karir, sama saja. Semuanya bermasalah.

Secara administratif, kata Emerson, banyak hakim tipikor belum menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Tak terkecuali hakim karier yang belum memperbaharui data LHKPN-nya ketika sudah naik hakim tipikor.

"Ada pula hakim adhoc, yang dulu pernah menjabat anggota DPRD di satu daerah. Sehingga independensinya diragukan. Dari mereka ada yang tidak jujur kala ikut seleksi ke MA. Seperti memasukkan data-data ini," ungkap Emerson.

Dari parameter integritas, ada beberapa hakim adhoc yang masih membuka praktik advokat. Tak jarang, ada kepentingan tertentu ketika menangani satu kasus. Sedang dari hakim karier, masih saja menangani kasus nonkorupsi, padahal sudah diamanahkan menangani kasus korupsi.

"Hakim adhoc ini terindikasi menjadi mafia peradilan. Karena ada sejumlah hakim di luar sidang melakukan pertemuan, wawancara dengan pengacara. Sehingga ada kongkalikong untuk membebaskan pelaku korupsi," timpalnya.

Berita Rekomendasi

Sementara dari segi kualitas, masih banyak hakim yang tidak cermat memberikan putusan karena tidak mencari tahu kebenaran materil. Kemungkinan besar, lemahnya mereka memberikan putusan karena faktor kualitas yang rendah.

Rendahnya kualitas hakim ini terlihat dari keberadaan mereka di persidangan. Kebanyakan mereka selama sidang pasif, ada yang tidur, memainkan ponsel. Tapi, di luar sidang justru mereka sangat aktif bermain, bertemu dengan pihak berperkara. Itu dilakukan hakim adhoc dan hakim karier.

Emerson menambahkan, tindakan keterlaluan para hakim ini beragam. Dan tidak bisa dipukul rata. Sebut saja di satu daerah, dua hakim adhoc yang bermain, tapi tidak hakim kariernya. Sehingga secara keputusan, pendapat dua hakim adhoc lebih kuat dari satu hakim.

Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas