Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 15 Tahun Penjara Afriyani Syok dan Hampir Pingsan

Usai persidangan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim, Efrizal selaku pengacara terdakwa Afriyani Susanti

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Divonis 15 Tahun Penjara Afriyani Syok dan Hampir Pingsan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai persidangan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim, Efrizal selaku pengacara terdakwa Afriyani Susanti mengatakan kliennya syok berat.

"Dia (Afriyani) syok berat," kata Efrizal saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (29/8/2012).

Efrizal mengatakan, pihaknya memang tidak menyangka akan divonis pidana penjara selama 15 tahun. Bahkan, lanjut Efrizal, kliennya sempat hampir pingsan.

"Dia menangis dan sempat minta dibopong karena dadanya sesak," ujar Efrizal.

Dalam persidangan, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti akhirnya divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

"Memutuskan hukuman penjara 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Widyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Berita Terkait: Xenia Hantam Pejalan Kaki

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas