Efrizal: Hakim Tak Pertimbangkan Permintaan Maaf Afriyani
Kuasa hukum Afriyani, Efrizal, menyatakan kekecewaannya karena hakim tidak mempertimbangkan unsur meringankan Afriyani
Editor: Anwar Sadat Guna
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Afriyani divonis Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari. Afriyani terbukti mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium sebelum kecelakaan tersebut terjadi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Afriyani, Efrizal, menyatakan kekecewaannya karena hakim tidak mempertimbangkan unsur meringankan Afriyani yakni permintaan maaf dan ishlah dari keluarga Afriyani kepada keluarga
korban.
"Hakim tidak mempertimbangkan permohonan maaf Afriyani dan Ishlah keluarga Afriyani," ungkap Efrizal, Rabu (29/8/2012).
Efrizal rencananya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim. Menurut Efrizal, putusan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Afriyani tidak tepat.
Afriyani dijerat pasal 338 KUHP dan 311 KUHP. Sementara, pasal 338 KUHP dinyatakan tidak terbukti.
KLIK JUGA:
BERITA REKOMENDASI