Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Efrizal: Hakim Tak Pertimbangkan Permintaan Maaf Afriyani

Kuasa hukum Afriyani, Efrizal, menyatakan kekecewaannya karena hakim tidak mempertimbangkan unsur meringankan Afriyani

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Afriyani, Efrizal, menyatakan kekecewaannya karena hakim tidak mempertimbangkan unsur meringankan Afriyani yakni permintaan maaf dan ishlah dari keluarga Afriyani kepada keluarga
korban.

"Hakim tidak mempertimbangkan permohonan maaf Afriyani dan Ishlah keluarga Afriyani," ungkap Efrizal, Rabu (29/8/2012).

Efrizal rencananya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim. Menurut Efrizal, putusan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Afriyani tidak tepat.

Afriyani dijerat pasal 338 KUHP dan 311 KUHP. Sementara, pasal 338 KUHP dinyatakan tidak terbukti.

KLIK JUGA:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas