JPU Gagal Konfrontasi Ari dengan Anggota DPR
Konfrontrasi antara saksi Ari Malangjudo dengan beberapa orang saksi lainnya yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfrontrasi antara saksi Ari Malangjudo dengan beberapa orang saksi lainnya yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 batal dilakukan dalam sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom yang digelar hari ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Konfrontasi antar saksi tersebut batal lantaran Ari berhalangan hadir dalam sidang hari ini. Sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ari Malangjudo meminta konfrontir tidak dilakukan pada sidang Rabu (29/8) ini. Yang bersangkutan meminta dijadwalkan dalam sidang berikutnya," kata Ketua Tim JPU, Supardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Karena itu, lanjut Supardi, saksi-saksi lainnya, seperti Hamka Yandhu, Agus Condro yang lainnya tidak dipanggil untuk hadir dalam sidang saat ini. Tetapi, akan dipanggil dalam sidang berikutnya.
Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, yaitu Endin J Soefihara dari fraksi PPP, Paskah Suzetta dari fraksi Golkar dan Dhudie Makmun Murod dari fraksi PDI-P.
Sebelumnya, pihak penasehat hukum Miranda meminta supaya saksi Ari Malangjudo dikonfrontir dengan saksi-saksi lainnya. Sebab, keterangan yang disampaikan Ari seputar pemberian cek pelawat berbeda dengan mayoritas keterangan saksi lainnya.
Permintaan konfrontasi tersebut, telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Gusrizal. Dengan pertimbangan, konfrontir dilakukan setelah semua keterangan saksi didengarkan dalam sidang.
Baca Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.