Kemenkeu Diduga Terlibat Korupsi Proyek 16 Universitas
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga terlibat dalam kongkalikong anggaran proyek 16 universitas negeri yang dimenangkan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga terlibat dalam kongkalikong anggaran proyek 16 universitas negeri yang dimenangkan perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Hal tersebut terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang anggaran proyek pengadaan laboratorium di 16 universitas yang diterima Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
"Kementrian Keuangan yang mengurusi pencairan banyak melakukan pelanggaran proses pencairan. Itu jelas disebut di audit BPK," ujar anggota BAKN DPR RI, Eva Kusuma Sundari, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Eva menjelaskan, dari auditnya, BPK menemukan Kemenkeu tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pencairan anggaran. Tindakan Kemenkeu kali ini pun terbilang sama saat proses pencairan anggaran untuk proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung senilai Rp 2,2 triliun dan proyek Pusat Olahraga Hambalang.
"Jadi, sama seperti vaksin dan proyek Hambalang, di proyek universitas ini Kementerian Keuangan tidah akuntabel. Menanyakan dokumen proyek misalnya," jelas politisi PDIP itu.
Selain itu, lanjut Eva, Kemenkeu juga kerap menerobos mekanisme pembahasan anggaran di DPR. Ia pun berharap KPK menelusuri temuan BPK ini.
"Ada anggaran yang langsung dibahas dengan Badan Anggaran. Juga bahkan ada yang anggaran dibahas antara Kementerian Keuangan dengan kementrian yang punya proyek. Ini harus didalami oleh KPK," ujarnya.
Menurutnya, tampak BPK belum cukup mengeksplorasi dalam audit tersebut. Namun, bisa terlihat modus pengadaan proyek yang janggal.
"Modusnya bukan memberikan anggaran berdasarkan kebutuhan tapi Jakarta langsung menelepon rektor. Mereka ditanya mau uang tidak. Baru proyeknya dibuat," ujarnya.
"Audit BPK jelas menunjukkan adanya kongkalikong anggaran dalam proyek di 16 universitas."
BAKN mengusulkan agar Komisi X DPR perlu meminta audit tujuan khusus, yakni audit investigasi, karena audit yang dilakukan BPK baru seputar audit keuangan.
Diketahui, bahwa korupsi proyek di 16 Universitas ini terungkap dari pengakuan mantan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara (PT AN), yakni Yulianis. Perusahaan milik Nazaruddin itu menjadi rekanan Kemendikbud dalam proyek ini.
Dari Berita Acara Pemeriksaan di KPK terungkap, bahwa fee yang diterima PT AN dari 16 universitas tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. PT AN menerima dari Universitas Sumatera Utara sebesar Rp 30 miliar, Universitas Negeri Malang sebesar Rp 40 miliar, Universitas Brawijaya sebesar Rp 30 miliar.
Sementara, dari Universitas Udayana sebesar Rp 30 miliar, Universitas Negeri Jambi sebesar Rp 30 miliar, Universitas Negeri Jakarta sebesar Rp 45 miliar, ITS Surabaya Robotika sebesar Rp 40 miliar dan Forensik Rp 15 miliar, Universitas Sudirman sebesar Rp 30 miliar, Universitas Sriwijaya sebesar Rp 30 miliar, dan dari Universitas Tadulako sebesar Rp 30 miliar.
Adapun fee dari Universitas Cendana sebesar Rp 20 miliar, Universitas Patimura sebesar Rp 35 miliar, Universitas Papua sebesar Rp 30 miliar, Universitas 11 Maret sebesar Rp 40 miliar, Universitas Tirtayasa sebesar Rp 50 miliar, dan dari Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) sebesar Rp 40 miliar.
KLIK JUGA: