MK: Setiap Partai Wajib Jalani Verifikasi
Dalam persidangan uji materiil Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan uji materiil Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Menurut Mahkamah, Pasal tersebut tidak memenuhi asas keadilan bagi partai politik lama karena pada saat verifikasi untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Tahun 2009, semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi oleh semua partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2009.
Mahkamah juga menilai, frasa “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau”, yang terdapat di dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu sesuai petitum pemohon tidak tepat.
"Justru yang seharusnya dihapuskan adalah frasa “yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” dalam Pasal 8 ayat (2) UU 8/2012," kata anggota majelis Mahkamah Konstitusi, Achmad Sodiki.
Dengan demikian menurut MK, terhadap semua partai politik harus diberlakukan persyaratan yang sama untuk satu kontestasi politik atau pemilihan umum yang sama, yaitu Pemilihan Umum Tahun 2014.
Atas dasar tersebut, Mahkamah menilai bahwa Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
KLIK JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.