NasDem Senang Semua Partai Politik Harus Diverifikasi KPU
Partai baru, NasDem, mengaku sangat puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU No. 8
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai baru, NasDem, mengaku sangat puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD.
NasDem mengaku puas karena tuntuan mereka agar semua partai, baik partai parlemen atau baru, semuanya diverifikasi.
"Apa yang kita perjuangkan bahwa partai diperlakukan sama selama ini diperlakukan sama diverifikasi sama peserta pemilu akhirnya dikabulkan," ujar Effendi Syahputra, Ketua badan Advokasi Partai Nasdem, di MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Sebelumnya, KPU mengatakan partai parlemen tidak perlu diverifikasi lagi.
"Jadi semua akan mulai dari nol dan melakukan konsolidasi untuk lakukan kepengurusan, kantornya, keanggotaannya, verifikasi lagi oleh KPU," tambahnya.
Walau demikian, Effendi mengaku NasDem mengaku siap diverifikasi KPU.
Baca Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.