PDI Perjuangan Sambut Baik Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas parlemen 3.5 persen berlaku untuk Pemilu DPR, tidak berlaku untuk DPRD Provinsi,
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas parlemen 3.5 persen berlaku untuk Pemilu DPR, tidak berlaku untuk DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya, diapresiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Politisi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2012), menilai putusan MK tidak berpengaruh banyak bagi partainya. Kendati, spirit penyederhanaan partai di tingkat lokal tak akan terjadi.
"Memang spirit penyederhaannya hilang. Tapi apa boleh buat kalau MK sudah memutuskan itu. Suka tidak suka kita harus telan bulat.ka Tapi apa boleh buat kalau MK ," ujar Ganjar yang juga tercatat sebagai anggota Komisi II DPR RI ini.
PDI Perjuangan juga tak memermasalahkan MK yang memutuskan verifikasi faktual harus dijalani semua partai politik, tak memandang partai tersebut besar atau kecil, lama atau baru. Bahkan partai politik yang kadernya duduk di DPR RI.
Partai berlambang banteng gemuk ini sudah memprediksi MK akan memutuskan verifikasi faktual bakal harus dilakukan semua partai tanpa terkecuali. Ini cukup beralasan karena UU Pemilu yang berapa waktu lalu disahkan banyak yang berubah.
Syarat yang berubah dari awal itu, kata Ganjar, adanya penambahan jumlah kepengurusan di besaran wilayah. Bagaimana mungkin kalau kemudian tidak diverifikasi ke semua partai politik. Dan PDI Perjuangan sejak awal sudah mengusulkan verifikasi faktual berlaku untuk semua.
"Ini akan menciptakan fairness (keadilan) partai mana yang memenuhi syarat untuk kelengkapan mengikuti pemilu. Saya sudah memprediksi dari awal karena awalnya begitu. Saya menyambut baik verifikasi untuk fairness good," tambah Ganjar.
Sejatinya, Ganjar melanjutkan, verifikasi faktual pada satu hal sangat menguntungkan partai politik yang sudah ada sekarang. Dengan begitu, partai mau tidak mau mengkonsolidasikan dirinya untuk melengkapi seluruh syarat yang sudah ditetapkan.
"Jangan sampai kepengerususannya bodong, aktenya bodong. filosofi keputusan MK sejalan dengan mau kami bahwa adress partai di setiap daerah itu ada. Di situ lah meeting point di mana kalau rakyat menggugat itu ada dan tidak pindah-pindah," tambahnya.
"Partai otomatis dari sekarang bergerak melakukan konsplidasikan. Syarat yang belum diselesaikan karena mereka tetap ingin eksis," katanya sambil menambahkan, kalau kemudian partai lolos benar-benar dari verifikasi ini maka partai tersebut sehat bertarung di pemilu nanti.
Baca Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.