Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Sambut Baik Putusan MK soal Verifikasi Parpol

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas parlemen 3,5 persen berlaku untuk Pemilu DPR, dan tidak

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in PDIP Sambut Baik Putusan MK soal Verifikasi Parpol
net
Ganjar Pranowo 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas parlemen 3,5 persen berlaku untuk Pemilu DPR, dan tidak berlaku untuk DPRD provinsi, kabupaten, dan kotamadya, diapresiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Politisi PDIP Ganjar Pranowo kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2012), menilai putusan MK tidak berpengaruh banyak bagi partainya. Kendati, spirit penyederhanaan partai di tingkat lokal tak akan terjadi.

"Memang spirit penyederhaannya hilang. Tapi apa boleh buat kalau MK sudah memutuskan itu. Suka tidak suka kita harus telan bulat," ujar Ganjar yang juga tercatat sebagai anggota Komisi II DPR RI ini.

PDIP juga tak memermasalahkan MK yang memutuskan verifikasi faktual harus dijalani semua partai politik, tak memandang partai tersebut besar atau kecil, lama atau baru. Bahkan partai politik yang kadernya duduk di DPR RI.

Partai berlambang banteng gemuk ini sudah memprediksi MK akan memutuskan verifikasi faktual bakal harus dilakukan semua partai tanpa terkecuali. Ini cukup beralasan karena UU Pemilu yang beberapa waktu lalu disahkan banyak yang berubah.

Syarat yang berubah dari awal itu, kata Ganjar, adanya penambahan jumlah kepengurusan di besaran wilayah. Bagaimana mungkin kalau kemudian tidak diverifikasi ke semua partai politik. Dan PDIP sejak awal sudah mengusulkan verifikasi faktual berlaku untuk semua.

"Ini akan menciptakan fairness (keadilan) partai mana yang memenuhi syarat untuk kelengkapan mengikuti pemilu. Saya sudah memprediksi dari awal karena awalnya begitu. Saya menyambut baik verifikasi untuk fairness good," tambah Ganjar.

Berita Rekomendasi

Sejatinya, Ganjar melanjutkan, verifikasi faktual pada satu hal sangat menguntungkan partai politik yang sudah ada sekarang.

Dengan begitu, partai mau tidak mau mengkonsolidasikan dirinya untuk melengkapi seluruh syarat yang sudah ditetapkan.

"Jangan sampai kepengerususannya bodong, aktenya bodong. filosofi keputusan MK sejalan dengan mau kami bahwa adress (alamat) partai di setiap daerah itu ada. Di situ lah meeting point di mana kalau rakyat menggugat itu ada dan tidak pindah-pindah," tambahnya.

"Partai otomatis dari sekarang bergerak melakukan konsolidasi. Syarat yang belum diselesaikan karena mereka tetap ingin eksis," katanya sambil menambahkan, kalau kemudian partai lolos benar-benar dari verifikasi ini maka partai tersebut sehat bertarung di pemilu nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas