Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Sesalkan Putusan MK Soal UU Pemilu

Partai Persatuan Pembangunan(PPP) menyesalkan putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu

zoom-in PPP Sesalkan Putusan MK Soal UU Pemilu
TRIBUNNEWS.COM/IWAN TAUNUZI
Sekjen PPP Romahurmuziy (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan(PPP) menyesalkan putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi(MK). Putusan MK soal ambang batas 3,5% berlaku nasional tidak mendorong konsolidasi demokrasi.

Putusan itu membiarkan kompleksitas multi partai terpelihara, sehingga terkotak-kotaknya masyarakat kepada banyak parpol masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama.

"Sebagai parpol yang ikut memutuskan UU Pemilu, kami sesalkan putusan itu. Tapi sebagai institusi yang taat konstitusi, kami menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut," kata Sekjen PPP, M Romahurmuziy kepada Tribunnews.com, Rabu(29/8/2012).

Kendati demikian kata pria yang akrab disapa Romy ini PPP siap menjalani verifikasi faktual terkait persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu.
"PPP memiliki pemilih 5,7 juta suara pada pemilu 2009. Insya Allah tidak akan kesulitan untuk menyediakan setengah juta KTA karena kami sudah menyiapkannya menjelang verifikasi parpol berdasarkan UU Parpol yang lalu", ujar Romy.

Lebih lanjut Romy mengatakan bahwa kepengurusan PPP telah tertata lengkap di seluruh kecamatan di Indonesia.

"Muktamar VII PPP 2011 yang lalu adalah puncak konsolidasi kepengurusan. Insya Allah kami akan mendaftarkan PPP sesuai jadwal yang ditetapkan sebelum tanggal 7 September 2011, dengan pengurus tingkat kecamatan yang sudah lengkap di seluruh Indonesia. Jadi, bukan hanya 50%, tapi insya allah 100%", ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas