Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Proses Hukum Tetap Jalan Meski Denny Minta Maaf

Rikwanto menjelaskan, kasus laporan yang menyeret nama Denny merupakan kasus dugaan penghinaan profesi, dan bukan merupakan delik aduan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, meski Denny Indrayana telah meminta maaf terkait kicauannya di Twitter, polisi tetap akan memproses laporan OC Kaligis.

"Laporannya kan sudah dibuat. Ya tetap ditindaklanjuti prosesnya. Permintaan maaf Denny hanya untuk masukan dalam penyelidikan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8/2012).

Rikwanto menjelaskan, kasus laporan yang menyeret nama Denny merupakan kasus dugaan penghinaan profesi, dan bukan merupakan delik aduan. Sehingga, permohonan maaf tidak akan menghentikan proses yang sudah berjalan.

Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis, pada Selasa (28/8/2012) menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi korban di Mapolda Metro Jaya selama dua jam, terkait laporannya terhadap Wamenkumham Denny Indrayana.

"Tadi ada 15 pertanyaan dan penyertaan barang bukti berupa surat," ujar OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Pengacara kawakan juga mengatakan dirinya diperiksa langsung oleh penyidik dari Cyber Crime, yaitu Ali Adam, S Pamuji Putra, dan Joko Waluyo.

"Tadi penyidik periksa tiga saksi termasuk saya, saya tidak mau sebutkan namanya," imbuh Kaligis

Rekomendasi Untuk Anda

OC Kaligis tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 08.30 WIB, menggunakan sedan warna abu-abu bernopol B-619-OC.

OC Kaligis diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh penyidik, dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial Twitter. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas