Putusan MK Bukan Ukuran Kualitas UU Produk DPR
DPR tak mengakui adanya undang-undang (UU) yang digugat dan diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi satu-satunya
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR tak mengakui adanya undang-undang (UU) yang digugat dan diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi satu-satunya tolak ukur kualitas dari UU tersebut.
"DPR memandang, bahwa adanya undang-undang yang diujimaterikan tersebut, bukan merupakan satu-satunya ukuran terhadap undang-undang," kata Ketua DPR, Marzuki Alie, saat memberikan pidato HUT ke-67 DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Menurut Marzuki, perkembangan demokrasi di Indonesia telah menghadirkan lembaga baru yang disebut MK. Lembaga itu memang bertugas menguji konstitusionalitas sebuah UU terhadap UUD 1945.
Menurutnya, setiap pembahasan RUU, anggota DPR selalu mempertimbangkan konstitusionalitas setiap rumusan. "Antara lain melalui kajian-kajian dengan mendengarkan pendapat ahli konstitusi maupun pelaku perubahan UUD 1945 untuk mendapatkan original intent," kata dia.
Meskipun demikian, lanjut Marzuki, perlu disadari bahwa tidak semua kepentingan dapat diakomodir dalam sebuah UU. Terlebih, apabila kepentingan-kepentingan tersebut saling bertentangan sehingga ada kecenderungan untuk menguji konstituisonalitas UU tersebut ke MK.
"Dalam negara demokrasi, hal tersebut wajar dan menjadi salah satu wujud mekanisme checks and balance," ujar Marzuki.
Sebagaimana diketahui, produk undang-undang dari DPR yang digugat ke MK di antaranya, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN Perubahan 2012, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, dan UU Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran, Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, hingga UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Secara terpisah, mantan Ketua DPR menyatakan bahwa fungsi legislasi DPR harus ditingkatkan.
Sebab, selama ini jumlah UU yang dihasilkan belum sesuai dengan yang direncanakan oleh Badan Legislasi.
Akbar mengakui bahwa gugatan UU ke MK menjadi ukuran dari kualitas UU itu sendiri. Karenanya, kualitas UU yang dihasilkan DPR masih perlu ditingkatkan.
"Karena jangan nanti setiap UU dijudicialreview. Itu harus diperhatikan betul oleh para anggota dewan," pinta politisi Partai Golkar yang ikut hadir dalam Rapat Paripurna.
Berita Terkait: UU Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.