Terjegal KPU, Partai Non-Parlemen Indikasikan Koalisi
Walau partai-partai politik nonparlemen terjegal aturan KPU dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD, Sutiyoso mengaku masih
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau partai-partai politik nonparlemen terjegal aturan KPU dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD, Sutiyoso mengaku masih bersyukur. Pasalnya partai nonparlemen tersebut dinilai sangat kompak.
"Kita lagi pikirkan karena kita partai-partai nonparlemen ini alhamdulilah kompak. Setelah putusan ini kita kumpul dan solusi yang terbaik untuk kita," ujar Sutiyoso, Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Hal tersebut dikatakan Sutiyoso usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan tentang undang-undang tersebut.
Dibacakan ketua MK, Mahfud MD, syarat verifikasi yang ditentukan KPU tetap diberlakukan. Partai politik harus memiliki kepengurusan 100 persen di provinsi, 75 persen di kabupaten kota, 50 persen di kecamatan, dan 30 persen keterwakilan perempuan.
Namun Sutiyoso mengatakan akan tetap mencoba untuk memenuhi syarat tersebut.
"Amat berat dan kadang-kadang itu mustahil," ujarnya.
Seperti diwartakan, ada 20 partai nonparlemen yang melakukan gugatan ke MK.
Diantaranya Partai Persatuan Nasional, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republikan, Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama, Parta Karya Peduli Bangsa, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan, Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.
Baca Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.