Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Daun Jati Jadi Bukti Kekerasan Sampang

Daun Jati dengan percikan darah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti peristiwa kekerasan di Sampang

Penulis: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daun Jati dengan percikan darah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti peristiwa kekerasan di Sampang, Madura pada Minggu (26/8/2012). Selain itu sejumlah senjata tajam pun ikut diamankan kepolisian atas peristiwa berdarah yang menimpa warga muslim syiah tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigejen Pol Boy Rafli Amar dari hasil proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan tim Puslabfor dan tim dari identifikasi dari Polda Jawa Timur ada beberapa benda yang diamankan.

Pecahan botol empat buah, celurit satu buah, bambu yang digunakan sebagai alat memukul, kemudian batang kayu, kaleng berisi bensin masih tersisa, rantang berisi kelereng, kain, dan kabel yang diduga untuk membuat bahan peledak rakitan.

"Daun jati yang ada percikan darah ini diamankan sebagai barang bukti, korek api gas, baju milik korban yang meninggal dunia itu juga diamankan. Sarung korban meninggal dunia juga diamankan sebagai barang bukti untuk dihadirkan nanti dipersidangan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2012).

Menurut Boy saat ini terhadap tersangka R yang sudah dilakukan penahanan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Kepada R polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHPP, 354 KUHP,170 KUHP, pasal 55 dan 56 KUHP.

"Inilah juga yang akan dikenakan pada mereka yang diduga turut serta ikut atau memprovokasi, atau sebagai pelaku tindakan yang menyebabkan meninggalnya korban," ungkap Boy.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada 26 Agustus 2012, kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, sekitar 200 orang menyerbu pemukiman warga Syiah di Sampang, Jawa Timur, akibatnya dua orang tewas dan 15 rumah hangus terbakar.

Kejadian tersebut bukan kali pertama, aksi serupa sempat terjadi pada 29 Desember 2011. Dari peristiwa tersebut, polisi menetapkan Tajul Muluk sebagai tersangka atas laporan Rois Al-Hukuma pada 6 Maret 2012.

Polisi menjerat Tajul Muluk dengan Pasal Penistaan dan Penodaan Agama. Ia divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Bukan hanya Tajul, terdakwa tunggal pembakaran Kompleks Pesantren Syiah, Muskirah, juga divonis 3 bulan 10 hari pada 10 April 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas