Imbas Putusan MK, KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Parpol
Menyusul adanya putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang dikabulkan
Penulis: Mochamad Faizal Rizki
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Mochamad Faizal Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul adanya putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi(MK), Komisi Pemilihan Umum(KPU) akan menata ulang kembali jadwal pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2014.
"Demi keadilan KPU perlu menata kembali jadwal pendaftaran dan verifikasi partai politik,"ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis(30/8/2012).
Hadar mengatakan untuk partai politik yang selama ini sesuai peraturan, sebelum jatuhnya putusan MK hanya mengumpulkan dokumen tertentu saja, namun setelah keluarnya putusan MK, ternyata partai politik harus mengumpulkan semua dokumen.
"Setelah keluar putusan MK parpol yang ada di parlemen juga harus melengkapi dokumen tambahan seperti daftar anggota dan lampiran Kartu Tanda Anggota (KTA) nya,"ujar Hadar.
Dengan demikian, lanjut Hadar, perlu ada penataan ulang jadwal dari rencana awal yang sudah ditetapkan.
"Enggak mungkin kalau waktu pendaftaran kita tetapkan sama dengan rencana awal, karena partai politik yang sudah berada di parlemen harus diberi jeda waktu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut," lanjutnya.
Menurut Hadar, untuk parpol di parlemen yang kini punya kewajiban mengumpulkan daftar anggota dan KTA harus diberi waktu tambahan.
"KPU telah sepakat untuk membuat perubahan aturan tersebut, namun hal ini harus dituangkan dalam perubahan aturan yang akan diplenokan besok,"paparnya.
Ia menambahkan, khusus untuk partai politik yang akan menyerahkan persyaratan tersebut tambahan waktu yang diberikan diperkirakan sekitar 20 hari.
"Jadi tanggal 7 September penutupan tahap pendaftaran, ya pendaftaran memang ditutup. Tapi khusus parpol parlemen di perpanjang untuk penyerahan KTA nya hingga 20 hari dari tanggal 7 september 2012, skemanya seperti itu, nanti kita plenokan, besok,"katanya.
Berita Terkait: UU Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.