Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Putusan MK, KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Parpol

Menyusul adanya putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang dikabulkan

Penulis: Mochamad Faizal Rizki
zoom-in Imbas Putusan MK, KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Parpol
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Massa partai politik non parlemen peserta Pemilu 2009, berunjuk rasa di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4/2012). Mereka menggugat Undang-undang Pemilu 2012, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, karena mengekang hak demokrasi warga negara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Mochamad Faizal Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul adanya putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi(MK), Komisi Pemilihan Umum(KPU) akan menata ulang kembali jadwal pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2014.

"Demi keadilan KPU perlu menata kembali jadwal pendaftaran dan verifikasi partai politik,"ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis(30/8/2012).

Hadar mengatakan untuk partai politik yang selama ini sesuai peraturan, sebelum jatuhnya putusan MK hanya mengumpulkan dokumen tertentu saja, namun setelah keluarnya putusan MK, ternyata  partai politik harus mengumpulkan semua dokumen.

"Setelah keluar putusan MK parpol yang ada di parlemen juga harus melengkapi dokumen tambahan seperti daftar anggota dan lampiran Kartu Tanda Anggota (KTA) nya,"ujar Hadar.

Dengan demikian, lanjut Hadar, perlu ada penataan ulang jadwal dari rencana awal yang sudah ditetapkan.

"Enggak mungkin kalau waktu pendaftaran kita tetapkan sama dengan rencana awal, karena partai politik yang sudah berada di parlemen harus diberi jeda waktu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Hadar, untuk parpol di parlemen yang kini punya kewajiban mengumpulkan daftar anggota dan KTA  harus diberi waktu tambahan.

"KPU telah sepakat untuk membuat perubahan aturan tersebut, namun hal ini harus dituangkan dalam perubahan aturan yang  akan diplenokan besok,"paparnya.

Ia menambahkan, khusus untuk partai politik yang akan menyerahkan persyaratan tersebut  tambahan waktu yang diberikan diperkirakan sekitar 20 hari.

"Jadi tanggal 7 September penutupan tahap pendaftaran, ya pendaftaran memang ditutup. Tapi khusus parpol parlemen di perpanjang untuk penyerahan KTA nya hingga 20 hari dari tanggal 7 september 2012, skemanya seperti itu, nanti kita plenokan, besok,"katanya.

Berita Terkait: UU Pemilu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas