Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terus Lengkapi Berkas Tersangka Kartini

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas peyidikan tersangka kasus suap pemulusan perkara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK Terus Lengkapi Berkas Tersangka Kartini
Kompas Jateng/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas peyidikan tersangka kasus suap pemulusan perkara di Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung.

Hari ini, Kamis (30/8/2012) misalnya, lembaga superbody ini memanggil Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono sebagai saksi untuk Kartini. Heru sendiri telah menjadi tersangka pada kasus yang sama.

Seperti diketahui, Heru juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia ditangkap bersama Kartini Marpaung di halamam Gedung Pengadilan Negeri Semarang. Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang Rp 150 juta dibagi dalam 3 buah amplop yang diduga berasal dari Sri Dartuti, saudara kandung Ketua DPRD Grobogan M Yaeni yang merupakan terdawa perkara pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.

Informasi yang diterima, Heru yang kelahiran Grobogan, 18 November 1967 lalu dan bertugas menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak diduga menjadi perantara dalam kasus ini.

Heru diduga menerima uang dari pihak yang berperkara Sri Dartuti yakni kasus pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada hakim Kartini yang menangani perkara tersebut. Dalam perkara tersebut, selain Kartini, majelis hakim lainnya adalah Lilik Nurain (ketua) dan Asmadinata (anggota).

Berita Rekomendasi

Kini, hakim Heru dan Kartini ditahan di Rutan KPK dan Sri ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas