PKS: Keputusan MK Soal Verifikasi Faktual Mubazir
Partai Keadilan Sejahtera menganggap putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas 3,5 persen berlaku hanya untuk DPR RI, cukup adil,
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menganggap putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas 3,5 persen berlaku hanya untuk DPR RI, cukup adil, namun tidak untuk verifikasi faktual yang harus dilakukan semua partai politik, tanpa terkecuali.
"Verifikasi faktual mubazir saja. Karena sembilan partai yang lolos (parlemen) sudah berkali-kali diverifikasi. Kalau verifikasi tahun 2009 secara terus menerus sama verifiksai adaminitrasi dan verifikasi faktual pekerjaan tak penting," ujar Sekjen DPP PKS Anis Matta di DPR, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Kendati begitu, Anis mengakui partainya sudah tak asing dengan verifikasi faktual dan siap menjalani sebagaimana putusan MK. PKS sudah memberlakukan verifikasi sejak 2004 sampai tahun 2009. Bedanya, verifikasi faktual 2009 agak ringan.
Sejumlah pihak menilai verifikasi faktual yang harus dilakukan semua partai politik keadilan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Bukan saja bagi partai politik yang sudah mapan tapi juga partai politik baru yang ingin mendaftar sebagai peserta pemilu 2014.
Baca Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.