Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Putusan MK Hilangkan Unsur Diskriminatif dalam Pemilu

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menanggapi positif Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menanggapi positif Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa semua partai politik peserta pemilu harus melakukan verifikasi.

"Putusan MK jelas membatalkan ketentuan hukum diskriminatif dan menodai rasa keadilan," ujar Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino dalam siaran persnya, Kamis (30/8/2012).

Tidak hanya itu, menurut KIPP, putusan MK juga menegakkan pentingnya keadilan prosedural yang berjalan melalui verifikasi semua parpol yang akan mengikuti pemilu.

KIPP melanjutkan, putusan MK telah menunjukkan wibawa dan otoritas untuk melawan konsensus politik parlementer.

"Hegemoni parpol-parpol parlemen telah dibongkar dengan putusan MK yang mencerminkan paradigma hukum bermuatan keadilan, bukan hukum berbasis kepentingan mengawetkan status quo politik," kata Girindra.

Oleh karena itu, parpol-parpol parlemen seharusnya dapat menerima dan melaksanakan putusan MK, sehingga dapat mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang 'fair' tidak diuntungkan oleh ketentuan hukum yang disusun demi kepentingan partainya sendiri.

Rekomendasi Untuk Anda

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas