Putusan MK Hilangkan Unsur Diskriminatif dalam Pemilu
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menanggapi positif Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menanggapi positif Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa semua partai politik peserta pemilu harus melakukan verifikasi.
"Putusan MK jelas membatalkan ketentuan hukum diskriminatif dan menodai rasa keadilan," ujar Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino dalam siaran persnya, Kamis (30/8/2012).
Tidak hanya itu, menurut KIPP, putusan MK juga menegakkan pentingnya keadilan prosedural yang berjalan melalui verifikasi semua parpol yang akan mengikuti pemilu.
KIPP melanjutkan, putusan MK telah menunjukkan wibawa dan otoritas untuk melawan konsensus politik parlementer.
"Hegemoni parpol-parpol parlemen telah dibongkar dengan putusan MK yang mencerminkan paradigma hukum bermuatan keadilan, bukan hukum berbasis kepentingan mengawetkan status quo politik," kata Girindra.
Oleh karena itu, parpol-parpol parlemen seharusnya dapat menerima dan melaksanakan putusan MK, sehingga dapat mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang 'fair' tidak diuntungkan oleh ketentuan hukum yang disusun demi kepentingan partainya sendiri.
KLIK JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.