Rusli Zainal Ngaku Lengkapi Berkas Lukman dan Taufan
Gubernur Riau, Rusli Zainal merampungkan pemeriksaannya hari ini, Kamis (30/8/2012) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal merampungkan pemeriksaannya hari ini, Kamis (30/8/2012) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Terpantau Rusli, yang mengenakan kemeja batik berwarna kuning itu keluar pada pukul 16.50 WIB bersama beberapa orang staf dan ajudannya dari dalam kantor lembaga superbody itu.
Rusli sendiri mengaku hari ini diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka suap pembahasan anggaran pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait Venue menembak PON ke-18 di Pekanbaru, Riau.
Kedua tersangka itu yakni, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas.
"Saya diminta tadi menjadi saksinya Pak Lukman sama Pak Taufan memang melengkapi untuk berita acaranya dia," kata Rusli yang kini tengah menjadi ketua PB PON Riau itu kepada wartawan.
Tak banyak yang dapat disampaikan Rusli kepada wartawan terkait pemeriksaannya hari ini. Ketua DPP Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif Partai Golkar itu pun langsung berlalu dari kerumunan wartawan sebelum mengungkapkan harapannya kepada KPK.
"Ya mudah-mudahan insya Allah sudah selesai semua," ucapnya singkat sembari menuju masuk mobil bernopol B 2056 SQ.
Namun, wartawan terus mengejarnya. Meski sudah di dalam mobil, Rulsi kembali dikonfirmasi seputar adanya aliran "dana gelap" terkait pemulusan revisi Perda 6/2010 ke sejumlah politisi Partai Golkar. Namun, ia keukeh mengatakan tidak ada hal tersebut.
"Tidak ada. Tidak ada, tidak ada itu," kata Rusli.
Seperti diketahui, pemeriksaan RZ, sapaan akrab Rusli Zainal, merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abbas dan Eka Dharma Putra.
Ketika itu, RZ mengaku mendukung penuh penyidikan kasus suap PON yang dilakukan lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
Seiring jalannya sidang perkara PON dengan terdakwa Eka Dharma Putra dari Dispora Riau dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan Persero. Mulai mencuat keterlibatan Rusli Zainal, di antaranya ikut menerima Rp 500 juta dana PON dari PT Adhi Karya.
Menurut saksi Dicky dari perusahaan pelat merah itu, dia pernah menyerahkan uang untuk RZ itu melalui ajudan RZ, Said Faisal alias Hendra. Selain itu RZ juga berperan aktif dalam mendesak DPRD Riau agar segera mengesahkan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008 tentang venue PON.
Namun, berkali-kali dikonfirmasi Rusli dalam setiap kesempatan, mantan Bupati Indragiri Hilir itu selalu membantahnya.