Saan: Keputusan MK Terkait PT Rusak Tatanan Sistem
Anggota Komisi III DPR, Saan Mustofa mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang parliamentary threshold
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustofa mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang parliamentary threshold (PT) akan berpotensi merusak tatanan sistem yang sedang dibangun oleh DPR.
Tidak hanya itu, keputusan itu, menurut Saan, juga akan menimbulkan kompleksitas di daerah.
"Dengan putusan MK ini saya melihat dan merasakan ini sangat berpotensi merusak tatanan sistem yang sedang kita bangun, yang sedang kita desain. Dan ini akan menimbulkan kompleksitas di daerah," kata Saan, Kamis (30/8/2012).
Saan mengatakan selama ini DPR berusaha membangun sistem presidensial yang kokoh dan efektif. Dan untuk menciptakan sistem yang kokoh tersebut butuh sistem kepartaian yang sederhana.
Menurut Saan, jika PT hanya 0% di daerah, maka akan menimbulkan persoalan baru. Karena pemerintah daerah, tambahnya, membutuhkan kerja yang efektif.
"Tidak mungkin kerja di daerah efektif kalau sistem kepartaiannya luar biasa banyaknya," ujar Saan yang juga menjadi Wakil Sekjen Partai Demokrat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (1) dan (2) serta Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK membatalkan ambang batas 3,5 persen yang berlaku nasional.
Ambang batas 3,5 persen pada akhirnya hanya berlaku untuk pemilu di tingkat pusat atau DPR RI. Sementara untuk tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota tidak berlaku.
Selain soal ambang batas perolehan suara, MK juga memutuskan agar seluruh parpol peserta pemilu harus melakukan verifikasi.
KLIK JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.