Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Parpol Tanpa Kecuali Harus Patuhi Putusan MK

Seluruh partai politik tanpa kecuali harus mematuhi adanya putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012

zoom-in Semua Parpol Tanpa Kecuali Harus Patuhi Putusan MK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Massa partai politik non parlemen peserta Pemilu 2009, berunjuk rasa di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4/2012). Mereka menggugat Undang-undang Pemilu 2012, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, karena mengekang hak demokrasi warga negara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh partai politik tanpa kecuali harus mematuhi adanya putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi(MK). Parpol yang enggan diverifikasi, menurut hukum tidak memiliki kualifikasi sebagai subyek hukum dalam pemilu legislatif 2014.

"Sebagai subyek hukum dari putusan ini, maka tidak ada alasan bagi parpol apapun untuk tidak memenuhi norma ini dengan alasan apapun," kata Margarito kepada Tribunnews.com, Kamis(29/8/2012).

Margarito mengatakan, partai politik tidak dapat beralasan bahwa mereka telah berstatus badan hukum, sehingga dengan sendirinya dapat menjadi subyek hukum (peserta) pemilu 2014. Sebab sistem hukum Indonesia kata Margarito mengualifikasi badan hukum sebagai salah satu syarat untuk menjadi organisasi politik.

Untuk mengikuti pemilu, lanjut Margarito sistem hukum pemilu di Indonesia membebani syarat lain, yaitu keberadaan di provinsi, kabupaten dan kecamatan, dan dibuktikan dengan keanggotaan yang nyata. Kemudian apabila syarat-syarat ini dipenuhi barulah parpol itu memperoleh status hukum sebagai subyek pemilu 2014.

"Sederhananya partai yang menolak putusan MK, lalu tidak mau ikut verifikasi, demi hukum tidak bisa ikut pemilu legislatif 2014," jelasnya.

Lebih jauh Margarito menjelaskan bahwa putusan MK tersebut mengukuhkan norma-norma tentang verifikasi parpol. Jangkauan berlakunya norma ini pascaputusan MK meliputi parpol, baik yang baru didirikan, maupun yang sudah lama.

Khusus parpol lama kata Margarito norma ini mengikat baik parpol yang memenuhi Parliamentary Threshold pada pemilu lalu maupun yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold pada pemilu lalu.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait: UU Pemilu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas