Tommy Ajukan Saksi Kepala Kantor Pajak Jawa Timur
ommy Hedratno, tersangka dugaan suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama, mengajukan saksi meringankan dalam kasusnya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Hendratno, tersangka dugaan suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama, mengajukan saksi meringankan dalam kasusnya.
"Kami berterima kasih kepada KPK karena telah beri kesempatan untuk Tommy mengajukan saksi meringankan," kata Pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma usai mendampingi kliennya di KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2012) siang.
Sayangnya, Tito tak berkenan membeberkan saksi yang diajukan pihaknya untuk meringankan perkara tersebut.
Sementara penelusuran Tribunnews.com, terungkap saksi yang diajukan kubu Tommy yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Ken Dwi Jugiastiadi.
"iya pak Dwi untuk menjelaskan mekanisme, prose pegajuan, serta berapa banyak pengajuan restitusi pajak yang telah disetujui KPP Jawa Timur," kata sumber resmi Tribunnews.com yang tak ingin disebut namanya.
Saat dikonfirmasi, Pengacara Tommy, Tito tak keukeh tak berkomentar. Ia menyarakan untuk menanyakan ke pihak KPK.
Ditemui terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum mendapat informasi itu. Ia akan mengatakan hal itu tentu ada di penyidik KPK.
"Di cek dahulu, karena itu penyidik yang tahu," kata dia, di Kantor KPK.
Baca Juga: