Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Irjen Djoko Diperiksa Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, memeriksa intensif mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo selama lima hari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, memeriksa intensif mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo selama lima hari.

Djoko diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran, dalam proyek pengadaan alat simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, pemeriksaan intensif secara garis besar terkait peran Djoko sebagai kuasa pengguna anggaran.

"Ada hal-hal yang diketahui dari Pak Djoko, dalam kapasistas sebagai unsur pimpinan yang mengadakan barang dan jasa," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2012).

Menurut Boy, proses pengadaan barang dan jasa simulator mengemudi dilakukan panitia lelang, yang di dalamnya termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan unsur-unsur penerima barang.

"Itulah nanti yang akan diminta penjelasan dari Pak Djoko, apakah unsur-unsur ini telah atau diketahui secara pasti oleh Pak Djoko sebagai unsur pimpinan," jelasnya.

Dalam kasus simulator SIM, Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juli 2012, sebelum dilakukan penggeledahan di Kantor Korps Lalu Lintas Polri pada 31 Juli 2012. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas