Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Laporan Komnas HAM Belum Bisa Disidik

Kejagung melakukan gelar perkara, untuk menindaklanjuti laporan Komnas HAM, terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara, untuk menindaklanjuti laporan Komnas HAM, terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Kamis (30/08/2012).

Dalam gelar perkara, hadir tim khusus yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, serta sejumlah ahli yang dapat memberikan pandangan atas penanganan laporan.

Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui usai gelar perkara mengatakan, ada sejumlah hal yang belum lengkap dari laporan yang disampaikan oleh Komnas HAM. Karena itu, kasus tersebut belum bisa dilanjutkan ke penyidikan.

"Selama belum lengkap, kan tidak bisa (ditingkatkan ke penyidikan)," katanya.

Darmono enggan menyebutkan kasus apa saja yang dinilai belum lengkap. Namun, kekurangan kasus baru bisa diketahui setelah tim selesai memeriksa.

Diberitakan sebelumnya, berkas yang disampaikan Komnas HAM antara lain tentang pembunuhan, penculikan, dan penganiayaan massal pada 1964-65, dan kasus penembakan misterius (Petrus) sekitar awal 1980. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas