Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah di Korupsi 16 Universitas

Dugaan tindak pidana korupsi sudah menjalar ke institusi pendidikan

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah di Korupsi 16 Universitas
ist
Logo BPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi sudah menjalar ke institusi pendidikan. Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya menemukan penyimpangan keuangan negara di 16 universitas dan tiga Dirjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com, total pemborosan keuangan negara sebesar Rp 211.255.453.000 dengan kerugian Rp 128.988.843.520. Audit BPK itu merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Data 16 universitas yakni Universitas Sumatera Utara, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Mataram, Universitas Riau, Universitas Nusa Cendana, Universitas Haluoleo, Universitas Mulawarman.

Universitas Andalas, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Indonesia, Universitas Udayana, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan (Kemendikbud).

Pemeriksaan BPK terhadap 16 universitas dan tiga Ditjen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyasar pengadaan barang dan jasa serta rekening di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2008, 2009, dan 2010.

Tahapan pemeriksaan untuk pengendalian barang dan jasa dirinci lagi antara lain tahap penganggaran terdiri dari usulan kebutuhan barang dari pengguna barang dan jasa, analisis kebutuhan barang dan jasa, penganggaran dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pada tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa, terdiri penetapan kepanitiaan pengadaan, penyusunan dokumen lelang, penetapan HPS, proses pelelangan, penetapan penyedia barang dan jasa, penyusunan kontrak pengadaan barang dan jasa/pekerjaan fisik.

Berita Rekomendasi

Tahap lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan, tahap pemanfaatan dan pencatatan barang jasa, dan pengelolaan rekening.

Analisa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI dari pemeriksaan BPK, menemukan sistem pengendalian intern pengadaan barang dan jasa pada umumnya belum sesuai prinsip-prinsip, rancangan, dan implementasi sistem pengendalian intern yang baik.

Berita Terkait: Skandal Nazaruddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas