Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sekjen PDIP untuk Miranda
Majelis hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum Miranda Swaray Goeltom, untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum Miranda Swaray Goeltom, untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo sebagai saksi untuk terdakwa Miranda.
Pengabulan itu, karena hakim menilai keterangan Tjahjo sangat dibutuhkan guna membuat terang perkara suap cek pelawat yang kini tengah menjerat Miranda sebagai terdakwanya.
"Walaupun saksi ini tidak ada dalam BAP, namun mengingat saksi ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran materil," kata ketua majelis hakim, Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Sebelumnya, permintaan untuk menghadirkan Tjahjo sudah direalisasikan penasihat Miranda pekan lalu.
Keterangan Tjahjo dianggap Miranda penting karena saksi Agus Condro dalam keterangannya mengaku pernah mendengar pernyataan Tjahjo mengenai kesediaan Miranda menyiapkan dana Rp 300-500 juta terkait pemilihan DGS BI.
Saat kasus ini terjadi pada tahun 2004 silam, Tjahjo merupakan ketua Fraksi PDIP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.