Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Nunun Nurbaetie Bersaksi untuk Miranda Goeltom

Sidang perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Hari Ini Nunun Nurbaetie Bersaksi untuk Miranda Goeltom
Kompas.com
Adang Daradjatun menunjukkan selembar foto yang bergambar dirinya, Nunun Nurbaetie, dan Miranda S Goeltom. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2012).

Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum KPK. Sidang akan menghadirkan saksi Nunun Nurbaetie.

"Saksinya Ibu Nunun, dilanjutkan dengan konfrontasi antara saksi Ari Malangjudo dengan Endin J Soefihara, Udju Djuhaerie, dan saksi lain," kata Dodi S Abdul Kadir, penasihat hukum Miranda.

Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun pernah mengaku memfasilitasi pertemuan Miranda dengan beberapa anggota Dewan, yakni Paskah Suzetta, Endi J Soefihara, dan Hamka Yandhu di rumahnya.

Pertemuan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang kala itu akan diikuti Miranda.

Kemudian, Nunun mengaku sempat mendengar perkataan dari anggota Dewan, yang menyatakan bahwa ini bukan proyek thank you.

Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia diduga bersama-sama Nunun, memberikan cek pelawat Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,850 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Endin J Soefihara dari Fraksi PPP, dan Udju Djuhaerie dari Fraksi TNI/Polri. (*)

Berita Rekomendasi

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas