Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Tommy Hindratno

Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Bakti Investama, Tommy Hindratno diperpanjang Komisi Pemberantasan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Tommy Hindratno
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Bakti Investama, Tommy Hindratno diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan mantan pegawai Ditjen Pajak ini diperpanjang untuk tiga puluh hari ke depan.

"Tadi pemeriksaan menandatangani perpanjangan penahanan. Perpanjangan selama 30 hari," kata Pengacara Tommy, Arvid Martdwisaktyo usai menemani pemeriksaan kliennya di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/9/2012).

Hal itu pun dibenarkan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Menurut Johan, perpanjangan penahanan tersebut demi kepentingan penyidikan.

"Benar rencananya (Tommy akan diperpanjang masa penahanannya)," ucap Johan.

Dalam kasus ini, Tommy ditahan KPK sejak 7 Juni 2012 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Tommy ditangkap bersama seorang pengusaha, James Gunarjo. Ketika itu, KPK menemukan uang senilai Rp 280 juta di tempat kejadian perkara terjadinya suap tersebut, yaitu di sebuah rumah makan Padang Sederhana yang berada di Tebet.

Namun, setelah KPK melakukan pendalaman penyidikan kasus ini, seharusnya jumlah uang yang akan diberikan kepada Tommy dari James senilai Rp 340 juta.

Berita Rekomendasi

Uang yang diberikan James kepada Tommy diduga digunakan untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, yang diduga adalah PT Bhakti Investama milik Hary Tanoesoedibjo. 

Atas perbuatan itu, Tommy disangkakan Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Pasal 12 huruf A dan B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas