Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cirus Sinaga Dieksekusi di LP Salemba

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), putusan Cirus Sinaga, Jaksa yang menjadi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), putusan Cirus Sinaga, Jaksa yang menjadi terpidana kasus perekayasa dakwaan terhadap mafia pajak Gayus HP Tambunan, pagi tadi, Selasa (04/09/2012), sekitar pukul 10 pagi.

Kepala Kejaksaan Negri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi wartawan, mengatakan eksekusi Cirus sudah dilakukan pagi ini, dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan Jakarta Pusat.

"Sudah dieksekusi di (LP) Salemba, jadi tinggal melakukan penandatangan dan langsung dieksekusi di dalam," katanya.

MA menghukum Cirus lima tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan hakim MA, Cirus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, dengan sengaja merekayasa dakwaan tersangka Gayus HP Tambunan, dan menghilangkan pasal korupsi dalam berkas. Akibatnya, Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang. Cirus terbukti melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah itu, menurut Masyhudi pihaknya akan menyerahkan petikan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung, agar menjadi pertimbangan untuk memecat Jaksa tersebut.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas