Hakim Kartini Bungkam Ditanya Keterliban Hakim Pragsono
Ketua majelis hakim Pragksono dan anggota hakimnya Asmadinata. Keduanya sudah pernah diperiksa KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung enggan membeberkan peran hakim tipikor Semarang lain, pada kasus dugaan suap pemulusan perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap, beberapa hakim tipikor Semarang. Di antaranya, Ketua majelis hakim Pragksono dan anggota hakimnya Asmadinata. Keduanya sudah pernah diperiksa KPK.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Pragso, tersangka Kartini masih belum mau mengungkapkan kepada publik. Ia lebih menyerahkan kepada pengacaranya.
"Pengacara saya saja yang menjelaskan," kata Kartini saat ditanyai peran Pragsono dan hakim PN Tipikor Semarang lain yang terlibat.
Sementara kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan saat dikonfirmasi berjanji akan menerangkan hal itu. "Tapi saya ingin bertemu klien saya dulu ya (di Rutan KPK)," kata Sahala di kantor KPK.
Kartini sendiri diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (4/9/2012). Dengan mengenakan baju tahanan KPK. Kartini merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 13.20 WIB.
Diketahui, pada Jumat 17 Agustus 2012, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang. Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang diduga menyuap mereka juga diciduk.
Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang diputus 27 Agustus 2012 lalu.
Adapun sidang kasus itu diketuai hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.
Kasus dugaan korupsi itu pula, Pragsono cs sempat memunculkan keputusan kontroversial dengan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.