Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Kartini Bisa Menyeret Hakim Lain

Pengacara Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung, Sahala Siahaan meminta Komisi Pemberantasan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keterangan Kartini Bisa Menyeret Hakim Lain
Kompas Jateng/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung, Sahala Siahaan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan hakim lain dalam dugaan suap pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan yang menjerat kliennya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan dapat atau tidaknya terjerat hakim lain akan terjawab seiring dengan kooperatifnya Kartini itu sendiri kepada KPK.

"Persoalan keterlibatan pihak lain, tergantung pada keterangan KJM sendiri. Jika memberikan keterangan dan bukti, maka itu bisa ditindaklanjuti," kata Johan, Selasa (4/9/2012).

Johan memberikan garansi jika KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain jika memang ada bukti dan keterangan yang diperoleh selama hasil penyidikan.

Sebelumnya, Pengacara Hakim Kartini, Sahala Siahaan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan hakim lain dalam dugaan suap terkait pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan yang menjerat kliennya.

"Putusan bebas ini kan kolektif kolegial. Artinya, ada beberapa hakim. Jadi jangan mentang-mentang Kartini ditangkap, dia yang disalahkan," kata Sahala usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Selasa (4/9/2012).

Hakim yang menangani perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan sendiri di antaranya, Hakim Asmandinata, dan Kartini. Sementara ketua majelis hakim adalah Pragsono.

Untuk kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk Hakim Pragsono dan Asmadinata.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas