Keterangan Kartini Bisa Menyeret Hakim Lain
Pengacara Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung, Sahala Siahaan meminta Komisi Pemberantasan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung, Sahala Siahaan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan hakim lain dalam dugaan suap pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan yang menjerat kliennya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan dapat atau tidaknya terjerat hakim lain akan terjawab seiring dengan kooperatifnya Kartini itu sendiri kepada KPK.
"Persoalan keterlibatan pihak lain, tergantung pada keterangan KJM sendiri. Jika memberikan keterangan dan bukti, maka itu bisa ditindaklanjuti," kata Johan, Selasa (4/9/2012).
Johan memberikan garansi jika KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain jika memang ada bukti dan keterangan yang diperoleh selama hasil penyidikan.
Sebelumnya, Pengacara Hakim Kartini, Sahala Siahaan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan hakim lain dalam dugaan suap terkait pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan yang menjerat kliennya.
"Putusan bebas ini kan kolektif kolegial. Artinya, ada beberapa hakim. Jadi jangan mentang-mentang Kartini ditangkap, dia yang disalahkan," kata Sahala usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Selasa (4/9/2012).
Hakim yang menangani perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan sendiri di antaranya, Hakim Asmandinata, dan Kartini. Sementara ketua majelis hakim adalah Pragsono.
Untuk kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk Hakim Pragsono dan Asmadinata.
Klik: