Tjahjo Kumolo Siap Jadi Saksi Miranda Gultom
Dalam persidangan, Miranda langsung meminta majelis hakim menghadirkan Tjahjo.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menerima tantangan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan untuk pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom. Dalam persidangan, Miranda langsung meminta majelis hakim menghadirkan Tjahjo.
"Saya tergantung majelis hakim. Sebagai warga negara yang baik saya siap kalau diperlukan untuk bersaksi. Kesaksian saya sudah cukup lengkap pada persidangan Ari Malangjudo, dan itu sudah merupakan fakta persidangan," ujar Tjahjo di DPR, Jakarta, Senin (4/9/2012).
Tjahjo mengelak telah memberikan pernyataan bahwa siapa yang memilih Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur BI akan mendapat hadiah. Ia juga menegaskan bahwa namanya tidak ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Miranda.
Majelis hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum Miranda untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo sebagai saksi untuk terdakwa Miranda mengingat keterangannya sangat dibutuhkan membuat terang perkara suap cek pelawat.
"Walaupun saksi ini tidak ada dalam BAP, namun mengingat saksi ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran materil," kata ketua majelis hakim, Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Keterangan Tjahjo dianggap Miranda penting karena saksi Agus Condro dalam keterangannya mengaku pernah mendengar pernyataan Tjahjo mengenai kesediaan Miranda menyiapkan dana Rp 300-500 juta terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur BI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.