Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahli: Tidak Sah Putusan Tak Cantumkan Pasal 197 KUHAP

Dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 197 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pakar Hukum Pidana Yahya Harahap

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 197 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pakar Hukum Pidana Yahya Harahap selaku ahli mengatakan, penjatuhan pidana tanpa cantumkan Pasal 197 KUHAP dalam amar putusan pengadilan menjadi tidak sah.

"Jika tidak mencantumkan Pasal 197, maka batal demi hukum secara absolut," kata Yahya saat membacakan keterangan ahli di persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012).

Yahya yang juga merupakan mantan hakim agung ini menambahkan, jika dalam hal ini Jaksa tidak memperhatikan isi dari amar putusan tersebut, maka jaksa dapat dikatakan bertindak sewenang-wenang.

Menurut Yahya, hal tersebut telah tersirat di dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP yang menyatakan batal bersifat absolut atau mutlak apabila tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP dalam amar putusan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Yusril Ihza Mahendra menambahkan, Pasal 197 ayat (1) KUHAP tersebut multitafsir sehingga pihaknya meminta MK untuk mempertegas Pasal tersebut.

"Supaya MK menafsirkan apakah putusan batal demi hukum dapat dieksekusi atau tidak," kata Yusril.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas