Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditanya Pers, Sri Dartutik Cuma Bilang "Baik"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (5/9/2012) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik terkait kasus suap penyimpangan anggaran pemerliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan.

Sri diperiksa sebagai tersangka guna mendalami berkas kasusnya.  "SD diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Rabu (5/9/2012). 

Sri telah hadir di KPK mengenakan baju tahanan dan kerudung warna ungu dan dia mengaku dalam keadan sehat walafiat dan siap diperiksa.

"Baik," kata Sri saat disapa wartawan.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 17 Agustus 2012 kemarin, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.

Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang diputus 27 Agustus 2012 lalu. Kartini menjadi satu dari 3 majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan uang Rp150 juta yang di bawa ke KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

(Edwin Firdaus)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas